REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Joe Biden, berencana untuk merombak aturan imigrasi pada hari pertama pemerintahannya. Langkah itu membuka peluang bagi imigran untuk mendapatkan kewarganegaraan dalam delapan tahun.
Menurut sumber yang dekat dengan upaya itu, rancangan undang-undang tersebut akan diperkenalkan setelah Biden diambil sumpahnya pada Rabu (20/1). Nantinya dalam peraturan baru itu, mereka yang tinggal di AS pada 1 Januari 2021, tanpa status hukum akan memiliki jalur lima tahun menuju status hukum sementara atau kartu hijau, jika mereka lulus pemeriksaan latar belakang, membayar pajak dan memenuhi persyaratan dasar lainnya akan diberikan jalur tiga tahun menuju naturalisasi, jika memutuskan untuk mengejar kewarganegaraan.
Bagi sebagian imigran, proses tersebut akan menjadi lebih cepat. Anak muda yang tiba di AS secara ilegal sebagai anak-anak, serta pekerja pertanian, dan orang-orang di bawah status perlindungan sementara dapat segera memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu hijau jika mereka bekerja, bersekolah, atau memenuhi persyaratan lainnya.