Rabu 20 Jan 2021 00:07 WIB

Pemblokiran Rekening FPI, Ini Kata Pengamat

Pemerintah bisa blokir kalau memang FPI melakukan pencucian uang.

Rep: Haura Hafizhah / Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat memberikan keterangan pers terkait Langkah politik Setya
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (kiri) berbincang bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat memberikan keterangan pers terkait Langkah politik Setya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, alasan pemerintah memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI), terkesan subjektif. Sebab, sampai saat ini, tidak ada bukti dan penjelasan dari pemerintah kalau FPI melakukan jenis kejahatan seperti pencucian uang.

"Pemerintah beralasan memblokir rekening FPI karena FPI merupakan ormas terlarang. Alasan tersebut terkesan subjektif," tegas dia saat dihubungi Republika, Selasa (19/1).

"Pemerintah bisa blokir kalau memang FPI melakukan pencucian uang. Sedangkan ini tidak ada penjelasan sama sekali jenis kejahatan apa yang dilakukan FPI?," katanya lagi.

Menurutnya, apakah ada alasan lain dari pemerintah seperti FPI dianggap ormas yang terlibat terorisme atau pencucian uang. Kalau memang benar, seharusnya dari awal pemerintah menjelaskan hal tersebut. 

"Kalau memang demikian kenapa alasan pembubaran FPI tidak terkait dengan dua jenis kejahatan tersebut. Ada banyak yang ditutupi dari kasus ini sepertinya," kata dia.

Feri menambahkan, Undang-Undang (UU) Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana bisa mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement