REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari lalu segelintir warga terdampak gempa di Mamuju dan Majene Sulawesi Barat melakukan penjarahan logistik bantuan bencana yang sebenarnya akan dibagikan oleh tim tanggap bencana ke beberapa lokasi. Bagaimana pandangan fiqih berkaitan dengan kondisi tersebut?
Apakah boleh melakukan penjarahan meski dalam kondisi membutuhkan atau kelaparan? Pendakwah yang juga anggota dewan mudzakarah pengurus pusat Hidayatullah, Ustaz Abdul Kholiq menjelaskan pada dasarnya mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak benar sesuai syariat adalah haram.
Memang dalam kondisi terpaksa atau tanpa unsur kesengajaan dan tidak melampaui batas seseorang boleh mengonsumsi sesuatu yang haram sebagaimana keterangan Alquran dalam surat Al Baqarah ayat 173. Ia menjelaskan, syaratnya seseorang yang akan mengonsumsi barang yang diharamkan tersebut harus dalam kondisi darurat, yakni kondisi di mana terancamnya jiwa atau salah satu dari fungsi anggota badannya.
Selain itu, dalam mengonsumsi barang haram dalam kondisi darurat pun terdapat aturannya, yakni tidak diinginkan untuk mengonsumsinya, tidak sengaja dan atau sebagai orang yang terkena kedaruratan. Menurut Ustaz Kholiq boleh mengonsumsi sesuatu yang haram sebatas mempertahankan hidup dan bukan untuk dijadikan cadangan makanan sehari-hari.
Lalu bagaimana bila orang terkena bencana menjarah milik orang lain yang mampu? Ustaz Kholiq menjelaskan seseorang yang memiliki kemampuan berlebih sejatinya harus menolong orang yang tertimpa bencana terlebih dalam hal kebutuhan pokok.