Selasa 19 Jan 2021 19:56 WIB

Unggahan Mesum di Wisma Atlet Disebar demi Eksistensi

Penyebar unggahan mesum dengan nakes Wisma Atlet ditetapkan tersangka.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
JM, pria yang pernah di rawat di RSD Wisma Atlet diperlihatkan saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JM sebagai tersangka dalam kasus asusila sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial JM (23 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mesum sesama jenis antara pasien Covid-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran. JM, yang merupakan pasien ketika berhubungan badan itu, nekat menyebarkan percakapan terkait hubungan itu demi eksistensi diri.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Selain itu juga untuk mencari teman main sejenis," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (19/1).

Baca Juga

Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan unggahan berisikan percakapan terkait hubungan badan yang ia lakukan. Sedangkan, si oknum tenaga kesehatan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena bukan penyebar unggahan.

"Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka," kata Hengki di Mapolres Jakpus, Selasa (19/1). Adapun oknum tenaga medis sudah dipecat oleh pihak RSD Wisma Atlet.

Hengki mengungkapkan, JM disangkakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar," kata Hengki.

Burhanuddin menjelaskan, kasus ini berawal saat beredar luasnya tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet. Tampak pesan mereka membahas sensasi seusai berhubungan badan.

Usai viralnya unggahan itu di media sosial, kata Burhanuddin, pihak RSD Wisma Atlet membuat laporan ke Polres Jakpus. Setelau dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya melakukan hubungan sesama jenis usai berkenalan lewat sebuah aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis.

Burhanuddin melanjutkan, setelah berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp, oknum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet. Keduanya lalu melakukan hubungan badan pada 24 Desember 2020.

"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya (25 Desember)," ujar Burhanuddin.

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement