Selasa 19 Jan 2021 20:33 WIB

Polda: Jangan Bandingkan Kasus Kerumunan Massa HRS dan Raffi

Perbedaan mendasar dari dua kasus itu pada jumlah massa dan tempat kejadian perkara.

Rep: Ali Mansur, Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto: Antara
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat meminta masyarakat tak membanding-bandingkan antara kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pesta Raffi Ahmad cs. Meski, Tubagus mengakui, kedua peristiwa itu sama-sama diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Jangan dibandingkan enggak equal-lah itu. Coba aja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).

Baca Juga

Menurut Tubagus, perbedaan mendasar dari dua kasus tersebut pada jumlah massa dan tempat kejadian perkara (TKP)-nya. Pada kasus kerumunan massa di acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan para artis terkemuka dan pejabat hanya digelar di rumah dan cuma dihadiri belasan orang. Sementara, kasus kerumunan HRS sampai menutup jalan umum, KS Tubun.

"Ya beda kan yang satu kerumunan banget yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda," ungkap Tubagus.

Kendati demikian, Tubagus memastikan pihaknya akan tetap memproses hukum tersebut secara objektif. Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk membuat terang apakah kasus kerumunan massa di acara pesta yang dihadiri Raffi ada tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan atau tidak ada.

"Gelarnya di Polda, perkaranya tetap ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Rencananya baru besok kita gelar perkara," terang Tubagus.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut acara pesta Raffi Ahmad dan kawan-kawan tidak melanggar prokes. Ia memastikan, bahwa acara pesta yang sempat membuat gaduh masyarakat itu tidak terbukti ada unsur pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan ada kami sudah periksa semua. Ada swab antigen," tegas Yusri.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pun telah menolak laporan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) terhadap publik figur Raffi Ahmad. Salah satu alasan tidak diterimanya laporan terkait pelanggaran prokes tersebut karena sedang diproses di tingkat Polres Metro Jakarta Selatan.

"Proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel dan hari ini sudah diselidiki Polres dan bagaimana Polres dan Reskrim kita kawal supaya proses hukum ini adil," ujar Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.

photo
Artis Raffi Ahmad disuntik vaksin Covid-19 usai Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakpus, Rabu (13/1). - (Setkab)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement