Rabu 20 Jan 2021 01:05 WIB

Tabrak Pejalan Kaki, Im Seulong 2AM Dinyatakan tak Bersalah

Im Seulong dinyatakan tak bersalah dan didenda sebesar kurang lebih Rp 89 juta.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nora Azizah
Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman denda sebesar 7 juta won (Rp 89 juta) kepada personil 2AM, Im Seulong (Foto: Im Seulong -kanan)
Foto: Alkpop
Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman denda sebesar 7 juta won (Rp 89 juta) kepada personil 2AM, Im Seulong (Foto: Im Seulong -kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman denda sebesar 7 juta won (Rp 89 juta) kepada personil 2AM, Im Seulong. Ia diketahui terlibat dalam kecelakaan mobil tahun lalu.

Putusan tersebut diumumkan setelah pengadilan melakukan peninjauan dokumen tanpa mengadakan persidangan formal. Meski begitu, Im Seulong masih memiliki kesempatan untuk melakukan gugatan balik dengan meminta persidangan resmi dalam waktu sepekan setelah diterimanya perintah hukuman.

Baca Juga

Dilansir dari soompi, Selasa (19/1), ada Agustus lalu, Im Seulong yang sedang mengendarai SUV miliknya menabrak seorang pria yang sedang menyeberang jalan. Saat itu lampu sinyal pejalan kaki sedang berwarna merah.

Pria itu mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, meninggal tak lama setelahnya.

Im Seulong menjalani penyelidikan atas potensi pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, dan diputuskan bahwa dia tidak bersalah. Namun di bulan yang sama, kasusnya diteruskan ke kejaksaan dengan rekomendasi dakwaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti fakta bahwa Im Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum, jaksa akhirnya mengeluarkan surat dakwaan ringkas. Im Seulong didakwa dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement