REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman denda sebesar 7 juta won (Rp 89 juta) kepada personil 2AM, Im Seulong. Ia diketahui terlibat dalam kecelakaan mobil tahun lalu.
Putusan tersebut diumumkan setelah pengadilan melakukan peninjauan dokumen tanpa mengadakan persidangan formal. Meski begitu, Im Seulong masih memiliki kesempatan untuk melakukan gugatan balik dengan meminta persidangan resmi dalam waktu sepekan setelah diterimanya perintah hukuman.
Dilansir dari soompi, Selasa (19/1), ada Agustus lalu, Im Seulong yang sedang mengendarai SUV miliknya menabrak seorang pria yang sedang menyeberang jalan. Saat itu lampu sinyal pejalan kaki sedang berwarna merah.
Pria itu mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, meninggal tak lama setelahnya.
Im Seulong menjalani penyelidikan atas potensi pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas, dan diputuskan bahwa dia tidak bersalah. Namun di bulan yang sama, kasusnya diteruskan ke kejaksaan dengan rekomendasi dakwaan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus tentang Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.
Setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti fakta bahwa Im Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga almarhum, jaksa akhirnya mengeluarkan surat dakwaan ringkas. Im Seulong didakwa dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.