REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Hingga kini baru sekitar 58.070 penyelenggara negara atau 15,34 persen dari 378.553 penyelenggara negara di seluruh Indonesia yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020 berdasarkan aplikasi elhkpn.
"Berdasarkan aplikasi elhkpn, kepatuhan LHKPN secara nasional untuk pelaporan 2020 per 18 Januari 2021 tercatat baru 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 penyelenggara negara, " kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (19/1) .
Ipi pun merinci kepatuhan per bidang. Untuk eksekutif sebanyak 14,11 persen, kemudian yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen. Untuk itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020.
Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu.
"LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," kata Ipi.