Rabu 20 Jan 2021 01:18 WIB

Kabupaten Magetan Kini Berstatus Zona Merah

Bupati Magetan menyebut status zona merah karena peningkatan pasien Covid-19

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menegur wisatawan yang tidak memakai masker di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Magetan, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan objek wisata tersebut guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Petugas menegur wisatawan yang tidak memakai masker di kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Magetan, TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan objek wisata tersebut guna pencegahan penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Kabupaten Magetan masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 di Jawa Timur seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan pasien yang meninggal dunia karena terpapar virus corona di kabupaten setempat.

"Kabupaten Magetan sudah masuk zona merah. Suka tidak suka, kita harus memperketat protokol kesehatan, terutama di klaster keluarga perlu diwaspadai sebagai penyumbang kasus tertinggi," ujar Bupati Magetan Suprawoto dalam kegiatan konferensi pers mengenai kondisi terkini persebaran COVID-19 di Magetan, Selasa.

Menurut dia, jumlah kasus COVID-19 di Magetan sejak awal Januari 2021 hingga saat ini terus meningkat signifikan, demikian juga dengan jumlah pasien yang meninggal dunia.

Sesuai data, sejak awal Januari hingga menjelang akhir Januari, jumlah kasus konfirmasi baru per hari di Magetan berkisar di angka 14 kasus hingga 75 kasus. Rekor tambahan konfirmasi baru terjadi pada Minggu, 17 Januari 2021, yang mencapai 75 pasien baru dalam sehari.