REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan segera menyiapkan Pusat Pelayanan Publik khusus nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Banyuwangi. Fasilitas ini akan mempermudah pengurusan izin nelayan sampai program pemberdayaan masyarakat.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, banyak menerima masukan dari nelayan mengenai proses pengurusan izin. Untuk itu, Pemkab Banyuwangi mencoba mendirikan Pusat Pelayanan Khusus Nelayan di Pelabuhan Ikan Muncar.
"Nantinya bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait," kata pria disapa Anas ini dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).
Berdasarkan regulasi, proses pengurusan dokumen kapal perikanan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Sementara perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan sebagainya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Proses perizinan tersebut menjadi tantangan sendiri sehingga Pemkab Banyuwangi berusaha mempermudah dan mempercepat tugas-tugas tersebut. Anas mencontohkan saat nelayan harus mengurus perizinan kapal di atas 5 Gross Tonage (GT) hingga 30 GT.
Kewenangan ini berada di Pemprov Jatim sedangkan di atas 30 GT di pemerintah pusat. Dari contoh kasus ini, Pemkab Banyuwangi berusaha memfasilitasi agar nelayan bisa mengajukan izin cukup di satu desk.
"Kalau untuk kapal di bawah 5 GT saat ini tidak ada kendala karena di bawah kewenangan pemerintah daerah," ucap Anas.
Pusat Pelayanan Publik Khusus Nelayan akan dibentuk seperti gerai perizinan perikanan. Layanan ini nantinya terintegrasi dengan Pemprov Jatim dan pemerintah pusat. Akan ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung dengan Pemprov Jatim dan kementerian. Bahkan, bisa juga petugas Pemprov Jatim dan kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik tersebut.
Lebih lanjut, Anas akan meminta arahan dan dukungan dari Gubernur Jatim serta Menteri Kelautan dan Perikanan. "Semoga satu sampai dua bulan ini sudah bisa beroperasi,” ujar dia.
Anas berharap proses pelayanan kepada nelayan akan lebih efektif ke depannya. Nelayan hanya perlu datang ke gerai perizinan yang sudah terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, seluruh program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir juga akan berpusat di gerai pelayanan tersebut.