REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur meminta Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat memperketat peredaran rokok ilegal di wilayah Jatim, karena peredaran rokok ilegal cukup marak terjadi di provinsi ini.
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa mengatakan, permintaan itu didasari kegigihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau.
"Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Riau saja, di Jatim pun sebenarnya sangat besar celah bagi pelaku rokok ilegal untuk melancarkan aksinya. Dan saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut," kata Adik.
Upaya tersebut, kata dia, selayaknya dilakukan mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 133,08 triliun. "Dan Jatim adalah provinsi yang memberikan sumbangan terbesar. Jika peredaran rokok ilegal ini tidak diperketat, maka pemerintah akan berpotensi kehilangan penerimaan, terlebih dengan adanya rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di Februari nanti," ujar pengusaha asal Kota Batu tersebut.
Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, ia memprediksi peredaran rokok ilegal akan mengalami kenaikan menjadi 6 persen dari tahun 2020 yang mencapai 4 persen.
"Ini yang harus diwaspadai oleh pihak Bea Cukai. Karena dengan kenaikan cukai harga rokok semakin tidak terjangkau. Dan ini menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok ilegal," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar. Menurut Sulami, selain menjadi penyebab kerugian pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga menjadi penghambat berkembangnya industri rokok nasional.
"Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa negara akan selalu siap melindungi para pelaku industri rokok nasional. Selain itu, pengawasan berkala juga perlu dijalankan untuk menekan aksi kriminal oknum rokok ilegal yang biasanya dikelola oleh sekelompok pihak tertentu," tuturnya.