Rabu 20 Jan 2021 10:53 WIB

Pemkab Bogor Perbaiki 4.000 Rumah tak Layak Huni

Masing-masing rumah tak layak huni mendapatkan Rp 15 juta untuk rehabilitasi.

Seorang warga membereskan rumahnya yang tak layak huni di Cikeas Udik, Kabupaten Bogor.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Seorang warga membereskan rumahnya yang tak layak huni di Cikeas Udik, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) akan merehabilitasi 4.000 unit rumah tidak layak huni selama tahun 2021.

"Dari APBD Kabupaten Bogor 2.000 unit, 1.000 unit dari Pemprov Jabar dan 1.000 unit dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian PUPR," kata Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Lestia Irmawati di Cibinong, Bogor, Selasa (19/1).

Menurutnya, melalui tiga sumber anggaran tersebut, dana yang dialokasikan pada setiap target rumah tidak layak huni (rutilahu) pun akan berbeda besarannya. Irma mengatakan khusus dari Pemkab Bogor anggaran untuk rutilahu senilai Rp 15 miliar dan masing-masing rutilahu mendapatkan Rp 15 juta untuk rehabilitasi.

Sementara, anggaran dari Pemprov Jawa Barat senilai Rp 17,5 juta per rumah dan dari program BSPS Rp17,5 juta. Namun, anggaran dari kedua sumber ini belum bisa dipastikan.

"Jumlah bantuan dari provinsi dan BSPS sedang dipastikan lagi. Jadi bisa berubah, baik nominal atau jumlah unitnya," ujarnya.

Menyinggung distribusi bantuan tersebut, Listia mengatakan dilakukan secara nontunai ke penerima melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM), baik dari Pemprov Jabar maupun BSPS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement