Rabu 20 Jan 2021 11:12 WIB

Dianggap Hina Kerajaan Thailand, Wanita Dipenjara 43 Tahun

Hukum lèse-majesté Thailand, yang melarang penghinaan apa pun terhadap monarki

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Royalis Muslim Thailand mengenakan bendera kuning dan bendera Kerajaan Thailand selama unjuk rasa pro-monarki di Pusat Administrasi Nasional Urusan Islam Chalerm Phrakiat di Bangkok, Thailand, 10 November 2020. Royalis Muslim berkumpul untuk mendukung Raja Thailand setelah pengunjuk rasa pro-demokrasi mengadakan protes jalanan yang menyerukan reformasi monarki.
Foto: EPA-EFE/NARONG SANGNAK
Royalis Muslim Thailand mengenakan bendera kuning dan bendera Kerajaan Thailand selama unjuk rasa pro-monarki di Pusat Administrasi Nasional Urusan Islam Chalerm Phrakiat di Bangkok, Thailand, 10 November 2020. Royalis Muslim berkumpul untuk mendukung Raja Thailand setelah pengunjuk rasa pro-demokrasi mengadakan protes jalanan yang menyerukan reformasi monarki.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang wanita Thailand telah dipenjara selama 43 tahun karena mengkritik keluarga kerajaan. Ini adalah hukuman terberat negara itu karena menghina monarki.

Mantan pegawai negeri sipil yang hanya dikenal sebagai Anchan itu mengunggah klip audio dari podcast di media sosial. Wanita berusia 63 tahun itu mengatakan dia hanya membagikan file audio dan tidak mengomentari kontennya.

Baca Juga

Hukum lèse-majesté Thailand, yang melarang penghinaan apa pun terhadap monarki, termasuk yang paling ketat di dunia. Setelah jeda tiga tahun, Thailand menghidupkan kembali undang-undang kontroversial akhir tahun lalu dalam upaya untuk mengekang protes anti-pemerintah yang terjadi selama berbulan-bulan, dengan para demonstran menuntut perubahan pada monarki.

Anchan mengaku bersalah atas 29 pelanggaran terpisah dalam berbagi dan mengunggah klip di Youtube dan Facebook antara 2014 dan 2015, kata pengacaranya dilansir BBC, Rabu (20/1). Dia awalnya dijatuhi hukuman 87 tahun, tetapi hukuman ini dipotong setengah karena pengakuan bersalahnya.