REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha dari PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Pada hal ini, perusahaan tidak memenuhi ketentuan dalam menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan entitas yang dibekukan itu tidak memenuhi sejumlah pasal. Di antaranya pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) Sektor Jasa Keuangan.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," ujar Ihsanuddin dalam pengumuman Nomor PENG-2/NB.2/2021 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dirilis Rabu (20/1).
Dia menjelaskan masing-masing ketentuan yang dilanggar oleh PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Pasal 15 huruf a mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan (PJK) wajib melakukan prosedur CDD pada saat melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah. Kemudian, pasal 25 ayat (1) menyebut untuk PJK wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini. Pasal 57 ayat (2) huruf c menjelaskan pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif.
Pertama, dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai. Kedua, adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan program APU dan PPT. Ketiga, dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT.
Sedangkan pasal 59 ayat (1) mengatur PJK wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, Ihsanuddin juga menyatakan, perusahaan menyalahi sejumlah ketentuan pada POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal yang tidak dipenuhi diantaranya pasal 37 terkait informasi tingkat suku bunga, pasal 47 ayat (2) terkait informasi surat peringatan, pasal 50 ayat (4) terkait penjelasan eksekusi agunan kepada nasabah. Selanjutnya, perusahaan juga tidak memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (1) mengenai tidak melaksaksanakan pengendalian fraud.
Kemudian pasal 66 ayat (1) yang membahas pemenuhan kewajiban direksi dan komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatuhan, dan pasal 93 ayat (6) penyesuaian kualitas piutang pembiayaan. PT Panen Arta Indonesia Multifinance. tercatat berlokasi di Jakarta. Adapun pembekuan kegiatan usaha ditetapkan OJK pada 5 Januari 2021 melalui surat Nomor S-1/NB.2/2021 dan surat Nomor S-2/NB.2/2021.