Rabu 20 Jan 2021 12:30 WIB

Iran Jatuhkan Sanksi pada Donald Trump dan Mike Pompeo

Individu yang terkena sanksi tidak diizinkan masuk ke Iran.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Presiden Donald Trump
Foto: AP Photo/Evan Vucci
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat Amerika Serikat (AS) pada Selasa (19/1). Presiden Donald Trump dan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo termasuk di dalamnya.

Selain Trump dan Pompeo, Iran turut menjatuhkan sanksi pada Plt Menteri Pertahanan AS Christopher Miller, Menteri Keuangan Steven Mnuchin, Direktur CIA Gina Haspel, Perwakilan Khusus AS untuk Iran dan Venezuela Elliot Abrams, dan Kepala Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) Andrea Gacki.

Baca Juga

Mantan penasihat keamanan nasional Trump John Bolton, mantan utusan AS untuk Iran Brian Hook, dan mantan Menteri Pertahanan Mark Esper juga dikenai sanksi. Menurut juru bicara Kemlu Iran Saeed Khatibzadeh, sanksi dijatuhkan karena mereka dianggap mendukung tindakan teror terhadap Iran. Termasuk, dalam pembunuhan mantan komandan Pasukan Quds Qassem Soleimani dan ilmuwan nuklir Iran Mohsen Fakhrizadeh. 

Sanksi terhadap pejabat AS terkait didasarkan UU yang disetujui parlemen Iran pada 2017. UU itu dimaksudkan untuk "menghadapi pelanggaran hak asasi manusia Amerika dan tindakan petualang serta teroris di wilayah tersebut".

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement