REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang ke-2 tahun 2021. Sebelumnya, PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru pemerintah semakin memperhatikan terhadap kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan. “Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1).
Delapan BPD yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Pada 18 Desember 2020 lalu PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.