Rabu 20 Jan 2021 14:14 WIB

PUPR: 6 BPD Gabung Salurkan FLPP

Sebelumnya, PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Penyalur FLPP.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang ke-2 tahun 2021. Sebelumnya, PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang ke-2 tahun 2021. Sebelumnya, PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) sebagai bank pelaksana penyalur dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk gelombang ke-2 tahun 2021. Sebelumnya, PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru pemerintah semakin memperhatikan terhadap kualitas bangunan yang wajib dikawal oleh perbankan. “Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1).

Delapan BPD yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Pada 18 Desember 2020 lalu PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 30 Bank Pelaksana sebagai mitra kerja penyalur FLPP tahun 2021. Dengan bertambahnya BPD yang bergabung, kini 38 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement