REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 10 jenasah pekerja migran Indonesia (tenaga kerja Indonesia/PMI) yang meninggal di luar negeri dan dipulangkan ke Nusa Tenggara Timur pada Januari 2021 tidak mengantongi dokumen kerja yang resmi.
"Jenasah yang dipulangkan ini tidak ada dokumen kerja yang resmi karena mereka berangkatnya ilegal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kupang Siwa ketika dihubungi di Kupang, Rabu (20/1).
Ia mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan seputar status TKI yang meninggal di Malaysia dan dipulangkan ke kampung halaman di NTT pada Januari 2021.
UPT BP2MI Kupang mencatat sudah 10 jenazah TKI yang dipulangkan ke NTT pada Januari 2021 ini 2 orang bersal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan dari Kabupaten Kupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Malaka, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sikka masing-masing 1 orang.
Meskipun tidak memiliki dokumen resmi, kata Siwa, jenasah TKI yang dipulangkan tetap dilayani UPT BP2MI Kupang menuju ke kampung halaman mereka masing-masing.