Rabu 20 Jan 2021 18:13 WIB

Kuasa Hukum Ajukan Ulang Penangguhan Penahanan Gus Nur

Selain keluarga, penangguhan penahanan juga dijamin oleh para tokoh dan ulama.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
Foto: Antara/Kemal Tohir
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan ulang permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain keluarga, penangguhan penahanan juga dijamin oleh para tokoh dan ulama. 

"Bahwa terhadap status penahanan Gus Nur, tim advokasi telah mengajukan ulang permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara," ujar Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin, dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Baca Juga

"Kami memohon  kepada Ketua Majelis Hakim, yang Mulia Bapak Toto Ridarto, SH MH, agar dapat mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur atau setidaknya mengalihkan penahanan Gus Nur," kata Ahmad.

Sebelumnya, Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU). Ia dijerat pasal 45A ayat (3) Jo 27 ayat (3) dan pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," ujar jaksa Didi AR pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dakwaan tersebut merujuk pada wawancara Gus Nur di akun Munjiat Channel di YouTube. Didi mengatakan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Menurutnya, Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email [email protected]

Sementara, dakwaan SARA termuat dalam video yang dibuat di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu. Ketika itu, Gus Nur di wawancara oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun, yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian. 

Pada sidang Selasa (19/1) kemarin, Gus Nur tidak melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement