REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan penutupan sementara sekitar 25 usaha kuliner selama pemberlakuan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Tempat usaha tersebut operasionalnya melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Yang sudah didatangi tim dari unsur penegakan hukum ada 100 tempat usaha lebih, kemudian dari situ ada sekitar 25 tempat usaha yang kami lakukan penutupan, rata-rata usaha kuliner," kata Kepala Satuan Polisi Pamong (Satpol) PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Rabu.
Menurut Yulius, penutupan sementara tempat usaha ada yang selama satu kali 24 jam dan dua kali 24 jam. Langkah itu dilakukan aparat pemerintah selama melaksanakan operasi penindakan penegakan protokol kesehatan Covid-19 setiap hari selama kebijakan PTKM di Bantul sejak 11 sampai 19 Januari 2021.
"Bahasa kami, penutupan untuk memberi kesempatan agar mereka melakukan satu penataan untuk bisa menerapkan prokes, misalnya menyiapkan fasilitas cuci tangan, karena masih ada tempat usaha yang menyiapkan di dalam tempat makan," katanya.