REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).
Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015. Mereka menjadi tersangka dalam perkara tersebut. "Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, perbuatan kedua tersangka berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT tersebut. Dia melanjutkan, dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan proyek CSRT itu diyakini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 179,1 miliar.
KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. Sejauh ini lembaga antirasuah itu telah memeriksa sedikitnya 46 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.