REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang (Bandar Lampung) ditutup sementara selama lima hari ke depan, mulai Kamis (21/1). Penutupan aktivitas PN dilakukan usai 10 pegawai reaktif dan empat positif Covid-19.
Kabag Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, penutupan kantor PN bersifat sementara yakni melaksanakan karantina wilayah hingga lima hari ke depan. “Pelayanan surat menyurat dan pelayanan upaya hukum yang penting tetap berjalan,” katanya.
Sedangkan agenda sidang, dia mengatakan tetap akan dilaksanakan namun berlangsung secara daring (dalam jaringan), seperti yang pernah dilakukan selama ini.
Dalam pelaksanaan rapid test, terdapat 10 pegawai PN hasilnya reaktif, dan terdapat empat pegawai yang positif Covid-19. Menurut Hendri, rapid test rutin digelar di PN untuk antisipasi dini pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN. Berdasarkan data yang diperoleh, terdaftar 108 pegawai PN yang mengikuti rapid test.