Rabu 20 Jan 2021 20:54 WIB

Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara

Mobil Via Vallen dibakar saat terparkir di sebelah rumahnya pada 30 Juni 2020.

Penyanyi Via Vallen. Terdakwa pembakar mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (20/1).
Foto: INASGOC/Panitia Penyelenggara Asian Games 201
Penyanyi Via Vallen. Terdakwa pembakar mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses persidangan Pije selaku terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen berlanjut dengan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga

Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain tindakan merugikan pihak lain dan tidak bersikap sopan di persidangan. Hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement