REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses persidangan Pije selaku terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen berlanjut dengan pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 ayat 1 KUH Pidana. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain tindakan merugikan pihak lain dan tidak bersikap sopan di persidangan. Hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Saya keberatan Bu Hakim," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjutak.