Rabu 20 Jan 2021 21:27 WIB

Listyo Bakal Wajibkan Anggota Polri Belajar Kitab Kuning

Listyo mengaku gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang pernah ia temui.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Kabareskrim Polri yang juga calon kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabareskrim Polri yang juga calon kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mewajibkan anggotanya untuk mempelajari kitab kuning. Listyo mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah masuknya paham radikalisme dan terorisme.

"Seperti dulu di Banten saya pernah sampaikan, anggota wajib untuk belajar kitab kuning," kata Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Rabu (20/1).

Listyo mengaku gagasan tersebut berasal dari ulama-ulama yang pernah ia temui. Atas dasar saran itulah dirinya akan melanjutkan program wajib belajar kitab kuning jika dirinya resmi dilantik menjadi kapolri.

"Dan tentunya baik di eksternal maupun internal itu saya yakini bahwa apa yang disampaikan oleh kawan-kawan ulama itu benar adanya. Oleh karena itu, itu akan kami lanjutkan, Pak," ungkap Listyo.

Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan para tokoh lintas agama dalam upaya mencegah paham radikalisme di tengah masyarakat.

"Bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama, tokoh tokoh ulama untuk kemudian melakukan upaya pencegahan dengan memberikan penjelasan supaya masyarakat tidak mudah terpapar dengan ajaran-ajaran seperti itu," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement