Rabu 20 Jan 2021 22:48 WIB

Wagub DKI Ungkap Alasan Penghapusan Sanksi Denda Progresif

Wagub berharap walau tidak ada lagi denda progresif warga patuh pada prokes

Rep: Flori sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus aturan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB yang berulang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus aturan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB yang berulang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus aturan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB yang berulang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan penghapusan sanksi denda progresif itu karena pihaknya telah menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Ariza menyebut, Pergub tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79, kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1).

Dia menjelaskan, Pergub yang berlaku tidak boleh melebihi daripada Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, jelas Ariza, dalam Perda tersebut tidak diatur mengenai sanksi denda progresif.

"Karena di Perda-nya tidak ada (sanksi) progresif, jadi kita juga tidak ada progresif. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda," jelas dia.

Namun, Ariza berharap, meski tidak ada lagi sanksi denda progresif, masyarakat tetap taat dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan ketika beraktivitas. Dia menuturkan, Pemprov DKI akan terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan mengajak masyarakat menjadikan protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan.

"Upaya-upaya kita kemudian kita buat, kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi aparat-aparat dan dendanya tetap ada, enggak hilang. Sekalipun progresifnya tidak ada, tetap saja orang tetap didenda, cuma tidak progresif," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement