Rabu 20 Jan 2021 22:53 WIB

Pemerintah Respons Tuduhan tak Awasi Eksploitasi Alam Kalsel

'Yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkat dan instrumen.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencermati isu yang menyebut Presiden Jokowi melanggar UU Penanggulangan Bencana berkaitan terjadinya bencana banjir di Kalimantan Selatan. "Ya memang ada isu presiden melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, karena di situ seolah-olah presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/1).

Dia menegaskan, pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik. Menurutnya, pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga

"Untuk itulah pemerintah sudah membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," ucap dia menjelaskan.

Di dalam perpres itu terkandung yakni pertama adalah pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. Kedua, pemahaman tentang kerentanan masyarakat. Ketiga, analisis kemungkinan dampak bencana. Keempat, pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.

Kelima penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, dan keenam alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia. "Dari ini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan," ujarnya.

Dia mengatakan yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkat dan instrumen. "Karena ada BNPB, ada Basarnas, dan seterusnya. Itu semuanya diperkuat sampai dengan daerah. Berikutnya instrumen SOP-nya tidak saja dibuat tapi dilatih dari waktu ke waktu," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement