Rabu 20 Jan 2021 22:53 WIB

Pelanggaran Prokes Terus Ditemukan Selama PTKM di Sleman

Total pelanggaran prokes tanpa masker di Sleman hingga 19 Januari 292 pelanggar

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). Aktivitas restoran dan tempat usaha akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1). Hal ini mengikuti pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung menikmati makanan di Angkringan Ndlogok, Sleman, Yogyakarta, Ahad (10/1). Aktivitas restoran dan tempat usaha akan dibatasi serta diatur mulai Senin (11/1). Hal ini mengikuti pemberlakuan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) oleh Pemprov DIY mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ini dilakukan untuk menekan dan mengontrol lonjakan kasus Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Tugas Penanganan Covid Kabupaten Sleman terus melaksanakan patroli selama Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Selama PTKM, banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat.

Jubir Satgas Penanganan Covid Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pada 19 Januari ada 63 temuan dari patroli ke 58 tempat. Ada 62 tidak pakai masker, 123 tidak jaga jarak, 374 sarana prokes kurang dan 8 langgar jam operasional.

Pada 20 Januari 2021, patroli di Terminal Bus Jombor, Condong Catur dan Pakem, lalu GOR Klebengan, Gardu Pandang dan Tlogo Putri Kaliurang. Beberapa tempat usaha sudah menerapkan protokol kesehatan dan sudah memasang imbauan PTKM.

"Untuk tindakan hukumnya, 582 diberikan sosialisasi, dua diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Evi, Rabu (20/1).

Ia menuturkan, patroli PTKM selama 11-19 Januari 2021 sudah dilakukan ke 453 lokasi. Total temuan ada 292 tidak memakai masker, 663 tidak menjaga jarak, 1.464 sarana/prasarana prokes kurang, dan 102 melanggar jam operasional.

Evi menjelaskan, tindakan hukum berupa sosialisasi sudah diberikan ke 4.172 temuan, lalu 153 temuan diberikan teguran lisan dan 204 diberikan BAP. Selain itu, ada tujuh kerumunan yang dibubarkan petugas gabungan selama patroli.

"Semua tempat usaha diberikan imbauan tentang Instruksi Bupati 1/2021 tentang PTKM agar segera ditempel di tempat," ujar Evi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement