Rabu 20 Jan 2021 23:38 WIB

Kabupaten Bogor Segera Normalisasi Aliran Sungai Pascabanjir

Normalisasi aliran sungai diperkirakan akan membutuhkan waktu 10-12 hari.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera mengupayakan normalisasi aliran sungai untuk menghindari luapan air pascabanjir bandang di Puncak.
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera mengupayakan normalisasi aliran sungai untuk menghindari luapan air pascabanjir bandang di Puncak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan segera mengupayakan normalisasi aliran sungai untuk menghindari luapan air pascabanjir bandang di Puncak. BPBD Kabupaten Bogor sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, mulai dari (Kementerian) PUPR, kemudian Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, dan PTPN.

"Kemudian dengan dinas terkait lainnya untuk normalisasi aliran sungai untuk menghindari luapan air yang secara antisipasi untuk bisa ditempatkan kembali masyarakat ke rumahnya masing-masing dengan segera," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor Raya Al Fajar melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (20/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, upaya normalisasi sungai diperkirakan akan membutuhkan waktu 10-12 hari. Setelah normalisasi tersebut, warga terdampak diharapkan bisa kembali ke rumah mereka masing-masing dengan segera. Normalisasi aliran sungai tersebut merupakan upaya transisi darurat guna segera memulihkan kondisi pascabanjir bandang yang terjadi di Puncak, Kabupaten Bogor, pada Selasa (19/1).

"Artinya, penanganan pengalihan arus itu adalah salah satu bentuk antisipasi atau mitigasi struktural untuk menangani atau mengendalikan aliran air sungai yang mencari jalannya sendiri karena tersumbat, kemudian kita kendalikan kembali untuk wialayah di sekitar Gunung Mas inj dengan normalisasi dan pembuatan tanggul," katanya.

Untuk antisipasi di daerah lain, terutama di daerah rawan bencana, upaya antisipasi atau mitigasi akan dilakukan secara nonstruktural dengan berupa imbauan. Sementara itu, untuk perumahan yang berada di rawan bencana, BPBD setempat akan mendiskusikan upaya solutifnya dengan dinas teknis terkait guna meminimalkan dampak kerusakan dari potensi bencana alam lainnya di masa mendatang.

"Secara teknis nanti dengan dinas teknisnya. Apakah ini cukup dengan upaya setempat atau upaya lain. Kita juga segera mintakan kepada badan geologi PVMB untuk segera memetakan dan memberikan rekomendasi, apakah memang dibutuhkan relokasi atau cukup dengan rehabilitasi dan normalisasi saja," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement