REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat, mendukung Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menerapkan hukuman kebiri kimia bagi tersangka predator seksual. Hal ini akan dibebankan pada NF (51) yang mencabuli 13 anak di bawah umur.
"Kami mendukung Polresta Cirebon untuk menerapkan PP 70/2020 tentang kebiri kimia kepada predator seksual terhadap anak," kata Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia Jawa Barat Bimasena di Cirebon, Rabu (21/1).
Dia juga mengapresiasi langkah Polresta Cirebon, yang bergerak cepat menangkap predator seksual terhadap anak berinisial NF (51) setelah mendapat laporan dari para korban.
Menurutnya, hukuman kebiri kimia sangat pantas bagi tersangka, karena sudah merusak dan membuat para korbannya menjadi trauma. "Dan hukuman kebiri kimia ini sangat pantas, agar bisa menjadi efek jera kepada para predator anak," katanya.
Bimasena mengatakan untuk para korban akan diberikan pendampingan dan trauma healing, agar mereka bisa kembali beraktivitas seperti bisa. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya untuk menangani kasus tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mendampingi para korban," ujarnya.
Diketahui Polresta Cirebon menangkap tersangka berinisial NF (51) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan korbannya terdapat 13 orang.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan kejadian kekerasan seksual dengan membawa barang bukti berupa kartu memori yang merekam aksi kejahatan tersangka.