Kamis 21 Jan 2021 05:13 WIB

KPK Buka Kemungkinan Kembangkan Kasus yang Jerat Juliari

KPK tidak akan berhenti pada tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengembangkan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Kasus ini menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan itu.

"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kita padukan, kita cari karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, PKH (Program Keluarga Harapan), dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1).

Baca Juga

KPK, kata dia, tidak akan berhenti pada tersangka Juliari dan kawan-kawan saja sehingga lembaganya juga akan mencari bukti-bukti lain untuk mengembangkan kasus tersebut. "Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain, tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain kan rekan-rekan juga tahu kita tidak berhenti di situ," kata Karyoto.

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini KPK fokus terlebih dahulu untuk merampungkan penyidikan tersangka Juliari dan kawan-kawan. "Tim intinya sendiri sedang mengerjakan suapnya, itu berpacu dengan waktu yang maksimal sekian bulan ditambahkan dengan beberapa informasi yang sayang kalau tidak digali karena jumlah bansos sendiri bukan hanya di kisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement