REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ibadah haji hanya dilakukan oleh orang berkemampuan (istithaah) secara finansial, fisik dan mental. Jika semua kemampuan itu telah dimiliki maka wajib baginya menjalankan ibadah haji ketika panggilan haji datang.
Dalam kitab Jawahir, Syaikh Samhudi rah.a menulis kisah tentang seorang alim bernama Syekh Abdullah bin Mubarak rah.a yang mampu secara finansial, fisik dan mental, namun tahun itu ia mengurungkan niatnya untuk berngkat haji.
Apa alasanya? Karena biaya untuk keberangkatan haji ia sedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Berikut cerita lengkapnya seperti yang dikisahkan Syekh Muhammad Zakariyya al-Kandahlawi rah.a dalam kitabnya Fadhilah Haji.