Kamis 21 Jan 2021 10:20 WIB

Turki Terbitkan Fatwa Larangan Simbol Mata Illuminati

Fatwa larangan simbol mata Illuminati diterbitkan Turki.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Turki Terbitkan Fatwa Larangan Simbol Mata Illuminati. Foto: Hotel berlambang Illuminati
Turki Terbitkan Fatwa Larangan Simbol Mata Illuminati. Foto: Hotel berlambang Illuminati

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Direktorat Urusan Agama Turki, Diyanet, menerbitkan fatwa melawan simbol 'mata jahat' atau yang biasa diasosiasikan dengan simbol Illuminati. Fatwa itu diterbitkan lantaran simbol mata jahat dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.

Dilansir di Ahval, Kamis (21/1), dalam sebuah buku opini agama yang diterbitkan pada bulan Desember tentang 'Medis dan Fatwa Terkait Kesehatan', Diyanet mengatakan sikap bahwa Islam melarang sikap yang mengaitkan efek akhir kepada siapa pun selain Allah. Tidak diperbolehkan mencari pertolongan dari kejahatan, apalagi dari simbol manik mata.

Baca Juga

Praktik Islam Sunni Ortodoks menyatakan bahwa karena Allah adalah satu-satunya tuhan, orang tidak boleh mencari bantuan dari kekuatan lain selain Allah. Menurut Takvim, Diyanet menyatakan fakta bahwa beberapa orang dapat menimbulkan efek negatif dengan pandangannya juga diterima oleh agama.

“Keyakinan bahwa niat atau perasaan buruk dapat menyebabkan kemalangan melalui vektor ekspresi iri atau iri telah umum di Mediterania timur sejak zaman dahulu. Penggunaan jimat, seperti simbol mata jahat, telah digunakan sebagai 'Sihir Apotropa' untuk menangkal efek negatif dari mata jahat. Ini kami larang,” ujar Takvim.