Kamis 21 Jan 2021 10:49 WIB

Terdakwa Masih di Wisma Atlet, Sidang Nurhadi Ditunda Lagi

Sidang Nurhadi ditunda karena terdakwa masih di wisma atlet.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka pihak swasta Rezky Herbiyono memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka pihak swasta Rezky Herbiyono memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jakarta Pusat  kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang ditunda lantaran terdakwa Rezky masih menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet. Sedianya, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar pada Rabu (20/1).

Diketahui, Rezky terkonfirmasi Rezky terkonfirmasi positif virus SARS-CoV-2 alias Covid-19. Rezky terdeteksi setelah dilakukan tes usap Polymerase chain reaction (PCR). Saat ini, Rezky masih menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet Jakarta.

Baca Juga

Awalnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya masih berada di Wisma Atlet. Ia pun meminta agar sidang ditunda hingga Jumat (29/1)  pekan depan.

"Sepanjang yang kami tahu Rezky masih di Wisma Atlet, saya belum tahu persis apakah tes hari Minggu ini, atau Jumat depan.

Saya kira yang mulia sidang akan lebih baik kita tunda minggu depan hari Jumat yang mulia, " kata Maqdir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto pun membenarkan bahwa Rezky masih berada di Wisma Atlet dan akan kembali menjalanj tes usap pada Kamis (21/1) besok.

"Kemungkinan besok tes PCR, dan untuk hasilnya kami juga belum tahu. Kondisi memang semakin membaik tapi karena protapnya diswab lagi Jumat, jadi kami tunggu pemeriksaanya. Jadi kalau bisa ditunda ke Rabu nanti kami akan sampaikan ke panitera hasilnya, " ujar Jaksa.

Terdakwa Nurhadi pun meminta kepada Majelis Hakim agar menunda persidangan. Terlebih, ia mendapatkan informasi banyaknya tahanan di Rumah Tahanan KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Iya yang mulia sebagaimana info yang kami terima dari petugas Rutan di Gedung Merah Putih KPK, jumlah tahanan gelombang pertama positif 15 orang. Dan dari 15 baru 6 dinyatakan sehat selebihnya masih di Wisma Atlet, kemudian satu lagi kemarin ada positif saya kira tunda ke Jumat lebih efektif yang mulia, " tutur Nurhadi.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Saefudin Zuhri pun mentapkan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (27/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Dengan jumlah saksi dari JPU masih 10 kemudian belum lagi saksi a de charge atau ahli dari terdakwa dan JPU, karena masih banyak yang perlu kami periksa. Maka kita tetapkan sidang berikutnya pada Rabu (27/1)," kata Hakim.

Adapun dalam perkaranya, Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement