Kamis 21 Jan 2021 15:18 WIB

Buka Sampai Malam, Tiga Kafe di Tangsel Disegel

Ketiga kafe disegel karena melanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Rep: Eva Rianti / Red: Karta Raharja Ucu
Tiga kafe di Tangerang Selatan disegel karena melanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Foto: Republika
Tiga kafe di Tangerang Selatan disegel karena melanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tiga kafe di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan disegel Satpol PP Kota Tangsel. Sanksi berupa penyegelan tersebut karena ketiga kafe itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Di Serpong Utara semua (tiga kafe yang disegel),” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri saat dikonfirmasi, Kamis (21/1). Namun, dia tidak menyebutkan identitas ketiga kafe tersebut.

Penyegelan dilakukan saat gelaran patroli oleh Satpol PP, bersama dengan TNI, Polri, serta tim keamanan dan ketertiban dari kecamatan dan kelurahan, Rabu (20/1) malam menjelang Kamis di sekitar wilayah Serpong Utara. Ketiga kafe tersebut, kata Muksin, sebenarnya sudah dilakukan peringatan, tetapi tetap membandel dengan beroperasi melebihi batas yang ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.

“Tempat-tempat ramai yang lewat dari jam 20.00 WIB malam dan penuh, itu sudah diperingatkan oleh kelurahan dan kecamatan, tapi masih gak ngerti sudah sekitar dua atau tiga hari diperingatkan, makanya disegel. Jadi kalau bandel, kita segel,” terangnya.  

Muksin menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan, mulai dari mengenakan denda hingga penutupan usaha.

“Kalau saya ngusulin, pertama bayar denda. Kedua, boleh misalnya membuka tetapi dengan membikin pernyataan untuk mematuhi prokes, apabila tidak mematuhi prokes karena sudah pernah didenda dan disegel maka akan kita tutup. Bisa saja tutup permanen kalau si pelanggar tidak punya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata),” kata dia.

Selain membandelnya sejumlah tempat usaha, Muksin juga menuturkan saat melakukan patroli masih tampak adanya kerumunan masyarakat yang notabene adalah kalangan anak muda. Terhadap adanya kerumunan tersebut, pihaknya hanya melakukan pembubaran. Jumlah kerumunan yang didapati diketahui mencapai 20-an titik.

“Banyak juga sih ada di lebih dari 20 titik kayaknya yang kerumunan. Anak-anak muda, itu di taman-taman begitu,” jelasnya.

Muksin menambahkan, terkait dengan upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat, pihaknya menekankan peran dari pihak kecamatan dan kelurahan untuk lebih masif dalam melakukan pengawasan. “Jadi memang perlu pihak kelurahan kecamatan terutama juga bergerak memperingatkan. Kecamatan dan kelurahan kan juga punya kewenangan segel,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement