Kamis 21 Jan 2021 17:07 WIB

Terdakwa Pembunuh Ibu Kadung Divonis Seumur Hidup

Motif perbuatan terdakwa masalah uang.

Red: Agus Yulianto
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memvonis terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35 tahun) dengan hukuman seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti membunuh ibu kandungnya. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di PN Lhoksukon, Kamis (21/1). Sidang berlangsung secara virtual.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.