Kamis 21 Jan 2021 17:25 WIB

Yogyakarta tak Sanksi Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19

Pemkot Yogyakarta tak menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas medis mengikuti simulasi vaksinasi Covid-19 di RSUD Panembahan Senopati, Bantul, Yogyakarta, Rabu (13/1).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas medis mengikuti simulasi vaksinasi Covid-19 di RSUD Panembahan Senopati, Bantul, Yogyakarta, Rabu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. Walaupun begitu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut, belum ada masyarakat yang menolak divaksinasi.

"Sampai sekarang kita belum (vaksin Covid-19) mendapat penolakan," kata Heroe.

Heroe menuturkan, vaksinasi ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Ia menyebut, masyarakat perlu diberikan pemahaman dan bukti bahwa vaksinasi Covid-19 sudah melalui proses dengan terbitnya izin dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI.

"Orang perlu bukti, orang yang perlu paham perlu dipahamkan. Kalau bukti maka perlu dibuktikan," ujarnya yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut.

Dilakukannya vaksinasi perdana pada 15 Januari 2021 lalu kepada pejabat Pemkot Yogyakarta hingga tokoh agama merupakan salah satu bukti bahwa vaksin Covid-19 aman. Sebab, katanya, tidak ada efek yang dirasakan bagi yang sudah mengikuti vaksinasi ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement