Kamis 21 Jan 2021 18:14 WIB

Satgas Covid-19 Metro Lampung Larang Hajatan Pernikahan

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Metro melarang kegiatan resepsi pernikahan

Ilustrasi.
Foto: AP /Tatan Syuflana
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, METRO -- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Lampung, melarang kegiatan resepsi atau hajatan pernikahan. Klaster pesta disebut salah satu penyumbang pasien positif di kota itu.

Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya mengatakan, angka penularan Covid-19 di Kota Metro sudah sangat banyak sehingga masuk zona merah. Sebab itu satgas akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya melarang pesta pernikahan.

Baca Juga

"Penularan Covid-19 di Kota Metro sudah tidak terkendali. Seharusnya ini sudah PSBB, tapi kan perlu izin ke pemerintah pusat. Karena itu kita terapkan PPKM dengan melarang adanya resepsi pernikahan atau hajatan," kata dia usai rapat evaluasi di Setda Metro, Kamis (21/1).

Selain itu, rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait perpanjangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro nomor 39 tahun 2020. Nantinya, akan ada penambahan poin terkait dengan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Perwali itu akan habis pada 25 Januari 2021. Jadi perlu diperpanjang dan nanti ada penambahan aturan termasuk soal penindakan pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Ia menegaskan, selain menggunakan perwali, nantinya jika ditemukan masih ada kerumunan atau hajatan, tim satgas akan memberikan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Penyakit Menular.

"Undang-undangnya sudah ada. Jadi selain dengan Perwali kita gunakan UU jika masih ada yang membuat kerumunan atau hajatan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement