REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) menargetkan perekaman KTP elektronik atau KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa pada 2021. Jumlah ini berdasarkan penambahan penduduk wajib KTP yang baru berusia 17 tahun hingga akhir 2021 sebanyak 4.031.791 jiwa serta sisa penduduk yang belum rekam pada 2020 sebesar 1.745.964 jiwa.
"Untuk tahun 2021 wajib KTP sebesar 200.426.767 jiwa dengan target perekaman KTP-el sebesar 5.777.755 jiwa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam rilis hasil Sensus Penduduk 2020 secara virtual pada Kamis (21/1).
Ia memerinci, jumlah wajib KTP tahun 2020 sebanyak 196.394.976 jiwa. Namun, capaian perekaman KTP-el sampai dengan akhir tahun 2020 baru 194.649.012 jiwa atau 99,11 persen.
Sisanya, berjumlah 1.745.964 jiwa belum melakukan perekaman hingga akhir 2020. Sedangkan, penduduk wajib KTP bertambah pada 2021, yakni warga yang menginjak usia 17 tahun sampai akhir 2021 sebanyak 4.031.791 jiwa.
"Sehingga persentase perekaman menjadi 97,12 persen," kata Hudori.
Ia mengatakan, jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 berdasarkan data Administrasi Kependudukan Kemendagri sebanyak 271.349.889 jiwa. Warga perempuan 134.229.988 jiwa dan laki-laki 137.119.901 jiwa, serta jumlah keluarga 86.437.053 berdasarkan kartu keluarga yang sudah diterbitkan.
Hudori memerinci, penduduk Indonesia paling banyak tersebar di Pulau Jawa sebesar 55,94 persen. Penduduk Indonesia berikutnya paling banyak berada di Pulau Sumatera 21,73 persen, Sulawesi 7,43 persen, Kalimantan 6,13 persen, Bali dan Nusa Tenggara 5,57 persen, Papua 2,02 persen, serta Maluku 1,17 persen.