REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Manoarfa saat rapat akhir tahun (2020), ungkap Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam, ketika ditemui di Penajam, Kamis (21/1).
"Rancangan Undang-Undang (RUU) ibu kota baru sudah selesai. San telah masuk antrean program legalisasi nasional jadi prioritas untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI," ujarnya.
Rancangan utama (master plan) dan rencana detail ruang ibu kota baru (detail plan) juga telah dirampungkan oleh Kementerian Bappenas. Seluruh persyaratan untuk pemindahan ibu kota negara Indonesia tersebut menurut Hamdam, tinggal menunggu keputusan politik Kepala Negara dan penetapan atau pengesahan regulasi dari DPR RI.
Badan Otorita untuk mengurus seluruh rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia juga telah siap. Badan tinggal penentuan calon ketuanya.
Kementerian Bappenas, kata Hamdam, menyatakan pembangunan ibu kota negara baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, bisa dilakukan kapan saja, sesuai keputusan politik dari Presiden Joko Widodo. "Kalau keputusan politik kawasan ibu kota negara baru harus langsung dibangun, Kementerian Bappenas sudah siap melaksanakan," ucap Hamdam.
"Tentunya ini merupakan kabar baik. Karena penyusunan induk pembangunan kawasan ibu kota baru terus berlanjut," tambahnya.
Masa pandemi Covid-19 saat ini jelas Hamdam, pemerintah pusat tetap serius dengan menyelesaikan dasar-dasar sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia. Dengan pemindahan ibu kota negara Wabup berharap, pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan akan lebih merata.