REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menjerat pria berinisial Y, pelaku pelecehan seksual terhadap MY yang merupakan istri dari komedian Isa Bajaj, dengan pasal berlapis. Pria 48 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan tersangka Y dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Erwin di Mapolres Jaktim, Kamis (21/1).
Y, lanjut Erwin, juga dijerat dengan Pasal 281 KUHP. Ancamannya dua tahun delapan bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.
Dalam kasus ini, kata Erwin, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan kendaraan yang Y gunakan saat melancarkan aksinya. Saat ini Y diamankan di rutan Mapolres Jakarta Timur.
Erwin mengatakan, aparat dari Polsek Duren Sawit menangkap Y di rumahnya, kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (21/1). Aparat mengetahui alamat Y karena nomor polisi sepeda motor yang digunakannya saat beraksi terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Sebelumnya, MY menjadi korban pelecehan seksual seusai joging di sekitar kediamannya, Jalan Amarta Duren, Kompleks Abadi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (17/1) siang. Tiba-tiba saja seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam membuntuti MY dari belakang.
Tak lama berselang, pria itu berhenti di samping MY. Pria yang belakangan diketahui berinisial Y itu lantas memperlihatkan kemaluannya kepada MY.
Setalah itu Y beranjak ke Jalan Ramayana. Ia menunggu MY di sana. Ketika MY melintas, kembali memperlihatkan alat kelaminnya. "Sontak korban mengambil batu yang ada di sekitarnya lalu melempar pelaku. Pelaku lalu kabur," kata Erwin.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Isa Bajaj pun mengunggah tangkapan layar rekaman tersebut di akun Instagram-nya. Isa meminta agar masyarakat waspada terhadap aksi pelaku.