Kamis 21 Jan 2021 23:28 WIB

KPK Dalami Proses Pembelian Barang untuk Pengadaan Bansos

KPK periksa unsur swasta yang jadi lokasi pembelian barang oleh pemegang kontrak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Lucky Falian dari unsur swasta/PT Agri Tekh pada Rabu (20/1) kemarin.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. "Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kementerian Sosial TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga

Selain itu, KPK juga mengonfirmasi saksi Lucky terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus suap pengadaan bansos tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta. Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement