Jumat 22 Jan 2021 06:54 WIB

Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus RS Sitanala

Penyidik kejari memeriksa 25 orang terkait kasus kontrak kerja senilai Rp 3,8 miliar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Rumah Sakit (RS) dr Sitanala di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Foto: Dok
Rumah Sakit (RS) dr Sitanala di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan di Rumah Sakit (RS) dr Sitanala tahun anggaran 2018. Kedua tersangka adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan Dirut PT PBA selaku penyedia jasa berinisial YY.

"Telah ditetapkan dua tersangka, yaitu atas nama saudara NA dan YY,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1).

Dewa menuturkan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti dan beberapa dokumen yang sah yang disita penyidik Kejari Kota Tangerang. Dia menjelaskan, perkara berawal dari hasil operasi intelijen yang menemukan fakta para pekerja jasa kebersihan di lapangan tidak tertera identitasnya di dalam dokumen.

Menurut Dewa, dokumen itu berisi kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan di RS yang berlokasi di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari tahun anggaran 2018 tersebut. Temuan itu, lantas dalam sebulan dikembangkan hingga masuk tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 orang, dari RS Sitanala, penyedia jasa, hingga Kementerian Kesehatan.

Dewa menuturkan, penyidik masih mendalami potensi kerugian dalam kontrak kerja senilai Rp 3,8 miliar itu. “Modus operandi telah kita ketahui dan saat ini kami sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara, namun kerugian negara yang ada masih kita perdalam lagi,” jelasnya.

Dewa menambahkan, Kejari Kota Tangerang masih akan melakukan upaya penyidikan dan pengembangan terkait adanya keterlibatan dari pihak lainnya. Dua tersangka itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement