Jumat 22 Jan 2021 08:59 WIB

Kepatuhan Pakai Masker di Jabar Naik Selama PPKM

Kepatuhan pakai masker naik dari 50,88 persen jadi 71 persen di 15 Januari

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung Jawa Barat
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas gabungan menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker saat operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penilaian tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat (Jabar) dalam memakai masker dan menjaga jarak bersumber dari hasil survei yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, hasil survei tersebut diinput dalam Bersatu Lawan COVID-19 (BLC). BLC merupakan  sistem informasi terintegrasi untuk peningkatan percepatan pencatatan data dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia. 

"Provinsi diberikan akun untuk melihat dan memantau perkembangan di seluruh Jabar. Informasi atau hasil survei tersebut dilaporkan setiap pekan," ujar Setiawan di Kota Bandung, Kamis (21/1). 

Menurut Setiawan, BNPB mendapatkan informasi dari sejumlah personel yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jabar. Personel tersebut melihat, memantau, dan mencatat tingkat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak. 

Berdasarkan data BCL per 15 Januari 2021, secara kumulatif, pemantauan dilakukan di 3.318.224 titik yang tersebar di seluruh wilayah Jabar. Jumlah yang dipantau mencapai 13.051.802 orang. 

"Sistem informasi BLC ini melibatkan banyak orang yang disebar untuk mengamati setiap perkembangannya. Operasi yustisi merupakan salah satu bagian dari pengamatan tersebut," katanya. 

Menurutnya, tren kepatuhan warga Jabar untuk memakai masker dan menjaga jarak meningkat sejak Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diberlakukan pada Senin, 11 Januari 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement