Senin 25 Jan 2021 06:07 WIB

Joe Biden Bekukan Usulan Kebijakan Cryptocurrency

Presiden Joe Biden membekukan pembuatan peraturan termasuk aset kripto

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Baru Saja Emban Tugas, Joe Biden Sudah Bekukan Usulan Kebijakan Cryptocurrency (Foto: Unsplash/André François McKenzie)
Baru Saja Emban Tugas, Joe Biden Sudah Bekukan Usulan Kebijakan Cryptocurrency (Foto: Unsplash/André François McKenzie)

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden membekukan seluruh pembuatan peraturan; kebijakan tersebut tampaknya membidik aset kripto.

Mengutip Coindesk, Kamis (21/1/2021), proposal dari mantan Menteri Keuangan, Steven Mnuchin mengenai dompet digital tanpa hosting juga mengalami pembekuan.

"Biden telah membekukan semua penyusunan peraturan agensi," kata Pengacara Mata Uang Kripto terkemuka.

Baca Juga: Resmi Jadi Presiden, Segini Loh Perkiraan Gaji Joe Biden

Baca Juga: Begini Tren Bitcoin dan Ethereum pada 2021, Masih Terus Tumbuh!

Biden mendapat dukungan dari Kelompok Pendukung Mata Uang Kripto yang menentang usul aturan itu. Pembekuan efektif berlaku hingga peninjauan lebih lanjut selesai.

Penasihat Umum Compound Finance dan Co-Chair DeFi Group di Asosiasi Blockchain, Jake Chervinsky mengatakan, "Kami berjuang keras demi menerima hak. (Menteri Keuangan) Janet Yellen bukan Steve Mnuchin. (Jadi), saya optimis."

Bermula pada 18 Desember 2020, proposal itu ingin agar platform trading menyimpan informasi berupa nama dan alamat bagi pelanggan yang mengirim lebih dari 3 ribu dolar AS kripto per hari.

Namun, usulan itu menuai kritik. Para pengkritik berujar, "Aturan itu secara teknis tak bisa dipeuhi oleh beberapa proyek karena tak meminta informasi nama atau alamat."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement