REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, melarang lalu lintas ternak babi. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya serangan virus demam babi Afrika atau african swine fever (ASF) di daerah itu.
"Lalu lintas ternak dari dan ke Lembata maupun antarkecamatan kami larang dalam rangka menekan penyebaran virus ASF," kata Kepala Dinas Peternakan Lembata Kanisius Tuaq, Jumat (22/1).
Ia menjelaskan, virus ASF mulai menyerang ternak babi milik warga di Lembata pada November 2020. Jumlah babi yang mati tercatat sebanyak 856 ekor.
Pemerintah daerah melakukan sejumlah skema pencegahan. Salah satunya mengeluarkan larangan lalu lintas ternak babi guna menekan penyebaran kasus.