REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tersangka tambahan terkait kasus pemalsuan surat kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 16 orang.
“Sampai dengan sekarang sudah 16 orang tersangka,” kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Diketahui, pada Senin (18/1) lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis 15 tersangka dalam kasus pemalsuan surat kesehatan yang dilakukan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Belasan orang tersebut melancarkan aksinya sejak Oktober 2020 dan berhasil diamankan pada 7 Januari 2021. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini menjadi 16 orang.
Alex mengatakan, satu tersangka tambahan tersebut berinisial H (45 tahun). Dalam menjalankan aksinya, H berperan memesan surat kesehatan palsu kepada aktor intelektual untuk dijual kepada penumpang yang akan terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Perannya yang berhubungan memesan surat palsu kepada intelektual, yakni tersangka DS,” terangnya.
Adapun, para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya adalah DS (25 tahun) yang merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut. Lalu, MHJ (51 tahun), M (53 tahun), ZAP (21 tahun), U alias B (22 tahun) AA (31 tahun), U alias U (20 tahun), YS (23 tahun), SB (20 tahun), S alias N, S alias C (47 tahun), IS (41 tahun), CY (34 tahun) RA, dan PA (24 tahun).
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, Alex mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 di wilayah hukumnya.
“Masih (terus didalami). Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, hingga Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.