REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan transformasi wakaf di Indonesia memerlukan langkah fundamental besar, lewat wakaf tunai, dalam mewujudkan wakaf produktif. Wapres menyebutkan ada tiga upaya yang harus dikerjakan bersama oleh seluruh pihak untuk menjalankan wakaf uang nasional.
“Pertama, melakukan business process reengineering atau rekayasa ulang proses bisnis wakaf uang,” kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (22/1)
Kedua, lanjutnya, ialah dengan menetapkan program strategis wakaf nasional yang perlu didukung para tokoh, ulama dan masyarakat. Ketiga, dengan melakukan gerakan kampanye bersama dalam mengumpulkan wakaf uang sekaligus melakukan literasi dan edukasi tentang pentingnya wakaf tunai, tukasnya.
“Hal itu agar masyarakat dapat secara bersama-sama berwakaf, dengan menyerahkan uangnya untuk dikelola. Hasilnya, akan digunakan untuk mendanai program strategis wakaf nasional,” jelasnya.
Wapres juga mengingatkan tentang pentingnya memanfaatkan perkembangan teknologi dalam menyukseskan program wakaf tunai nasional.
“Tidak kalah penting juga adalah melakukan digitalisasi pada setiap prosesnya, serta terkoneksi dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional,” katanya.
Apabila semua langkah kunci dan faktor pendukung tersebut dilakukan dengan baik, katanya, maka transformasi wakaf uang di Indonesia akan berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
“Hasilnya adalah pengelolaan yang mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan hasil manfaatnya untuk mengembangkan ekonomi masyarakat dan mendukung kegiatan sosial yang semakin luas,” ujarnya.
Pemerintah akan meluncurkan program Gerakan Nasional Wakaf Tunai pada Senin (25/1), yang secara resmi dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Gerakan Nasional Wakaf Tunai merupakan inisiasi Wapres Ma’ruf Amin sebagai upaya untuk mendukung percepatan pembangunan nasional melalui partisipasi masyarakat dalam mengumpulkan dana sosial. Wapres menilai metode wakaf tunai dapat turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat.