Jumat 22 Jan 2021 14:28 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu Bisa Dipenjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan menggunakan surat PCR palsu akan dikenakan sanksi dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sanksi tersebut berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Sanksi, diberikan pada yang membuat atau yang menggunakannya.

Untuk itu, ia menambahkan, nantinya petugas akan meningkatkan prosedur pemeriksaan di pintu masuk kedatangan. Hal itu bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja