REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tujuh daerah yang menyandang zona merah Covid-19 di wilayah setempat bakal masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tentunya selain Surabaya Raya dan Malamg Raya yang oleh pemerintah pusat diharuskan menerapkan PPKM.
Tujuh daerah yang dimaksid yaitu Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. "Kriteria zona merah ditentukan oleh satgas Covid-19 termasuk BNPB. Daerah yang bertambah menjadi zona merah akan masuk dalam PPKM," ujar Emil di Surabaya, Jumat (22/1)
Terkait daerah yang sebelumnya zona merah dan masuk dalam PPKM tapi sudah berubah warna, Emil mengatakan, akan dibahas lebih lanjut. Emil menyatakan, selain perubahan zona, ada kriteria-kriteria lain yang memgharuskan suatu daerah menerapkan PPKM. "Akan dibahas kembali secara seksama, karena ada kriteria-kriteria lain yang diharapkan juga bisa dipenuhi daerah tersebut dikatakan penyebaran Covid-19 sudah terpenuhi," ujarnya.
Saat ini, ada 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. Yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.