REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak tujuh daerah yang menyandang zona merah Covid-19 di wilayah setempat bakal masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tentunya selain Surabaya Raya dan Malamg Raya yang oleh pemerintah pusat diharuskan menerapkan PPKM.
Tujuh daerah yang dimaksid yaitu Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. "Kriteria zona merah ditentukan oleh satgas Covid-19 termasuk BNPB. Daerah yang bertambah menjadi zona merah akan masuk dalam PPKM," ujar Emil di Surabaya, Jumat (22/1)
Terkait daerah yang sebelumnya zona merah dan masuk dalam PPKM tapi sudah berubah warna, Emil mengatakan, akan dibahas lebih lanjut. Emil menyatakan, selain perubahan zona, ada kriteria-kriteria lain yang memgharuskan suatu daerah menerapkan PPKM. "Akan dibahas kembali secara seksama, karena ada kriteria-kriteria lain yang diharapkan juga bisa dipenuhi daerah tersebut dikatakan penyebaran Covid-19 sudah terpenuhi," ujarnya.
Saat ini, ada 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. Yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021. Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan langsung keputusan tersebut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Kemendagri akan segera mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur melakukan evaluasi menurut parameter yang ada. Perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sekitar 10 hari diberlakukan. Data yang disampaikannya, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Sebanyak 29 kabupaten/kota di antaranya masih masuk zona dengan risiko tinggi penularan Covid-19.