Jumat 22 Jan 2021 15:54 WIB

Data Kependudukan Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir

Pelanggar prokes akan disita KTP miliknya dan wajib bayar denda untuk menebusnya.

Red: Bilal Ramadhan
Polisi melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman serta mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman serta mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, diblokir data kependudukannya jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy.

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah. "Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.