Jumat 22 Jan 2021 15:54 WIB

Data Kependudukan Pelanggar Prokes di Surabaya Diblokir

Pelanggar prokes akan disita KTP miliknya dan wajib bayar denda untuk menebusnya.

Polisi melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman serta mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman serta mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, diblokir data kependudukannya jika selama tujuh hari setelah dilakukan penindakan belum membayar denda administratif yang dikenakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto mengatakan pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.

"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy.

Untuk syarat pengambilan KTP sendiri, kata dia, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah. "Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.

Kalau tujuh hari tidak diambil, lanjut dia, pihaknya melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya. Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

"Karena yang kita khawatirkan adalah mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," katanya.

Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (apabila tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement