REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Pansus Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) DPRD Sumbar Hidayat menyayangkan penutupan Gelanggang Olahraga (GOR) Haji Agus Salim akhir pekan ini oleh pemerintah. Menurut Hidayat, penutupan GOR merupakan bentuk bentuk kegagalan pemahaman Pemrov Sumbar dan Gugus Tugas Covid-19 dalam memahami Perda 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Mestinya ditertibkan dulu dengan menerapkan prokes Covid-19 dengan ketat dan disiplin. Pengelola GOR bisa disanksi sosial dan pidana bila tak sanggup menerapkan prokes," kata Hidayat, Jumat (22/1).
Politikus Partai Gerindra itu menilai kebijakan menutup GOR Haji Agus Salim merupakan keputusan yang kurang bijak. Ia khawatir dengan kebijakan ini akan ada pelanggaran karena aparatur tidak konsisten menerapkan Perda AKB yang sama-sama telah disepakat oleh anggota dewan dan Pemprov Sumbar.
Sebelumnya diberitakan Gelanggang Haji Olahraga (GOR) Haji Agus Salim, Padang mulai besok, Sabtu (23/1) sampai Ahad (24/1) ditutup sejak pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan penghentian sementara aktivitas GOR ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi memunculkan klaster baru penularan Covid-19.
Satake menyebut setiap Sabtu Ahad GOR Haji Agus Salim selalu ramai dikunjungi masyarakat untuk olahraga dan berbelanja. Satake menilai hal ini sementara harus dicegah supaya penularan Covid-19 di Kota Padang tidak semakin parah.
Selain aparat kepolisian, penutupan sementara kawasan GOR H Agus Salim Padang juga melibatkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Seperti Dispora, Dishub dan Satpol PP.
Satake mengatakan, penutupan kawasan GOR H Agus Salim dari aktifitas masyarakat untuk sementara hanya akan berlangsung selama dua hari saja. Setelah itu mereka akan mengevaluasi kegiatan tersebut supaya bisa lebih tertib protokol kesehatan.