REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, penumpang transportasi udara yang menggunakan surat kesehatan bebas Covid-19 palsu dapat disangkakan pasal pidana. Dia menyebut, hukumannya mencapai enam tahun penjara.
“Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara,” ujar Alex kepada Republika, Jumat (22/1/2021).
Hal itu disampaikan saat menerangkan perihal perkembangan kasus pemalsuan surat swab/ PCR yang telah dirilis pada 15 Januari 2021 lalu. Belasan orang ditangkap lantaran terbukti melancarkan aksi pemalsuan surat kesehatan bebas Covid-19 yang digunakan pembeli dan penggunanya untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Alex menerangkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap para penumpang transportasi udara yang menggunakan surat bebas Covid-19 palsu. Hingga Kamis (21/1), pihak kepolisian telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan. Dalam kasus tersebut, terdapat sekitar 200 orang yang diduga menjadi pembeli dan pengguna surat kesehatan palsu yang dijajakan oleh para tersangka.
“Sudah dilayangkan surat panggilan terhadap beberapa penumpang dan mereka juga sudah hadir memberikan keterangan. Empat orang sampai dengan kemarin (21/1),” terangnya.
Alex melanjutkan, pihaknya terus melakukan proses verifikasi data terhadap nama-nama sejumlah penumpang yang diduga membeli dan menggunakan surat bebas palsu Covid-19 tersebut. “Pemanggilan penyidik lakukan kepada yang diduga menggunakan surat kesehatan palsu dengan terlebih dahulu mengonfirmasi data yang terdapat pada manifest dan keterangan dari para tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, perbuatan pemalsuan surat kesehatan bebas Covid-19 merupakan tindak pidana yang serius. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan klaster baru Covid-19. “Kasus ini cukup besar. Dampaknya bisa jadi klaster (Covid-19). Sementara teman-teman dari bandara ketat sekali, tapi orang-orang ini mencari keuntungan,” kata Yusri, Senin (18/1).
Diketahui, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap 16 tersangka dalam kasus penipuan surat kesehatan yang dilakukan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belasan tersangka tersebut telah melancarkan aksinya sejak Oktober 2020, hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian mulai 7 Januari 2021.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, hingga Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Eva Rianti